Tata Negara Islam Menurut Taqiyuddin An-Nabhani


Oleh: KH. Farid Hadjiry (Ketua MUI Depok )

Masalah Islam dan Tata Negara menurut Munawir Syadzali, dalam bukunya Islam dan Tata Negara, di kalangan umat Islam sampai saat ini terdapat tiga aliran tentang pemikiran hubungan antara Islam dan ketatanegaraan.

Pertama, Islam agama yang sempurna, lengkap dengan pengaturan segala aspek kehidupan termasuk dalam bernegara. Dalam bernegara harus memakai sistem ketatanegaraan Islam, tidak meniru ketatanegaraan barat.

Kedua, Islam agama seperti pengertian barat, tidak ada hubungan dengan urusan kenegaraan. Nabi diutus untuk menuju kehidupan mulia menjunjung budi pekerti luhur, dan tidak pernah dimaksudkan untuk mendirikan dan mengepalai suatu negara.

Ketiga, menolak Islam sebagai agama yang lengkap tapi juga menolak Islam sebagai pengertian barat yang hanya menyalurkan hubungan mansusia dengan Tuhan. Islam menurut aliran ini tidak terdapat sistem ketatanegaraan tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika kehidupan bernegara.

Menurut penulis, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, pendiri dan amir pertama Hizbut Tahrir, termasuk kategori pertama menurut penggolongan Munawir, bahwa ketatanegaraan Islam jelas konsep itu ada di dalam Islam. Islam membawa aturan pemimpin yang mampu menyelesaikan seluruh problem interaksi di dalam negara dan masyarakat baik dalam masalah pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan maupun politik, di dalam maupun di luar negeri.

Hal itu dapat dilihat dari karya An-Nabhani yang berjudul Nidzamul Hukmi fil Islam diterjemahkan oleh Moh. Maghfur Wachid menjadi Sistem Pemerintahan Islam Doktrin Sejarah dan Realitas Empirik.

Buku yang pertama kali terbit pada 1950 ini, oleh Amir kedua Hizbut Tahrir Syaikh Abdul Qadim Zallum, dikatakan muncul di saat pemikiran barat sangat mencengkeram pemikiran kaum terpelajar putra-putri Muslim, bahwa Islam adalah agama monastisme (kependetaan) bahwa Islam tidak punya sistem pemerintahan bagi sebuah negara dan negaranya merupakan negara yang religius spriritualis.

Dalam buku tersebut ditegaskan bahwa bentuk pemerintahan Islam bukan monarki karena tidak ada pewarisan kepada putra mahkota juga bukan sistem republik dengan pilar sistem demokrasi yang kedaulatannya di tangan rakyat.

Pemerintahan Islam juga bukan kekaisaran yang memberi keistimewaan dalam bidang pemerintahan, keuangan dan ekonomi di wilayah pusat. Juga bukan sistem federal yang membagi wilayah dalam otonomi.

Sistem pemerintahan dalam Islam adalah khilafah. Ijma’ shahabat pun telah sepakat bahwa khilafah adalah negara kesatuan, tidak boleh berba’iat selain kepada khalifah dan bila dibai’at dua orang khalifah, maka yang pertamalah yang sah.

Pilar-pilar pemerintahan Is-lam ada empat. Pertama, kedau-latan di tangan syara’ , bukan di tangan umat. Yang menangani dan mengendalikan aspirasi individu adalah syara’ berupa perintah dan larangan Allah SWT. bukan dikendalikan individu itu sendiri dengan sesukanya.

Kedua, kekuasaan di tangan umat dengan cara bai’at yang diberikan oleh kaum Muslim, bukan oleh khalifah kepada kaum Muslim, karena kaum Muslimlah yang sebenarnya mengangkat khalifah sebagai penguasa mereka.

An-Nabhani mendeskrip-sikan sistem khalifah dengan segala persyaratan, bentuk, struk-tur, dan tata cara mengangkat, menurunkan khalifah yang meru-pakan salah satu upaya menjawab kebutuhan umat akan adanya konsepsi utuh tentang ketata-negaraan yang sebenarnya sudah menjadi keyakinan umat Islam. Bukan hanya itu, ia pun berjuang untuk membumikan sistem itu hingga akhir hayatnya dengan terus berdakwah. Karena dakwah adalah cara yang tepat untuk terus menyamakan persepsi umat. Dan kini, itu tugas kita semua.[mediaumat]

0 komentar for �Tata Negara Islam Menurut Taqiyuddin An-Nabhani�

Leave comment

Recent Post

Coming Soon