UU Pornografi Harus Diperkeras
Tigapuluh tiga anak berusia sekitar 4 sampai 12 tahun menjadi korban pemerkosaan. Berdasarkan keterangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tindakan bejat itu dilakukan para pelaku setelah menonton video mesum artis, Ariel Peterpan. Fakta inilah yang saat ini sangat meresahkan masyarakat.
Ketua Forum Silaturahmi Antar Pengajian (FORSAP) Hj. Nurdiakti Akma mengungkapkan keresahan itu di hadapan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Selasa siang (29/6/2010) saat berlangsung audiensi antara FUI dengan MUI Pusat. Selain banyaknya kasus pemerkosaan, Nurdiakti menyampaikan bahwa berdasarkan kajian KPAI, pelaku video porno tidak bisa dijerat ke penjara. “Pasal apapun tidak bisa dipakai”, ungkapnya.
Hal ini diakibatkan dalam UU tersebut yang bisa dijerat hanya pihak yang mengedarkan. Jika untuk koleksi pribadi dan dilakukan suka sama suka tidak bisa dikenai sanksi. Oleh karena itu momen ini dinilai tepat untuk mendesak pemerintah agar segera membuat PP tentang Pornografi.
“Kita juga minta agar UU ini dikembalikan lagi menjadi UU Anti Pornografi dan Pornoaksi”, tegasnya.
Ketua MUI Pusat KH. Ma’ruf Amin membenarkan pernyataan itu. Diakuinya bahwa UU Pornografi saat ini tak bisa menjerat pelaku. “Tapi saya bicara di media televisi, koran, Ariel itu harus ditangkap. Dia yang memproduk”, tandasnya.
Ma’ruf Amin setuju jika kasus video porno Ariel ini dijadikan sebagai momentum untuk memperkeras UU Pornografi. “Perjuangan UU ini belum tamat, masih permulaan yang sangat minim”, ungkapnya. (shodiq ramadhan)
http://www.suara-islam.com/news/berita/nasional/969-uu-pornografi-harus-diperkeras
Ketua Forum Silaturahmi Antar Pengajian (FORSAP) Hj. Nurdiakti Akma mengungkapkan keresahan itu di hadapan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Selasa siang (29/6/2010) saat berlangsung audiensi antara FUI dengan MUI Pusat. Selain banyaknya kasus pemerkosaan, Nurdiakti menyampaikan bahwa berdasarkan kajian KPAI, pelaku video porno tidak bisa dijerat ke penjara. “Pasal apapun tidak bisa dipakai”, ungkapnya.
Hal ini diakibatkan dalam UU tersebut yang bisa dijerat hanya pihak yang mengedarkan. Jika untuk koleksi pribadi dan dilakukan suka sama suka tidak bisa dikenai sanksi. Oleh karena itu momen ini dinilai tepat untuk mendesak pemerintah agar segera membuat PP tentang Pornografi.
“Kita juga minta agar UU ini dikembalikan lagi menjadi UU Anti Pornografi dan Pornoaksi”, tegasnya.
Ketua MUI Pusat KH. Ma’ruf Amin membenarkan pernyataan itu. Diakuinya bahwa UU Pornografi saat ini tak bisa menjerat pelaku. “Tapi saya bicara di media televisi, koran, Ariel itu harus ditangkap. Dia yang memproduk”, tandasnya.
Ma’ruf Amin setuju jika kasus video porno Ariel ini dijadikan sebagai momentum untuk memperkeras UU Pornografi. “Perjuangan UU ini belum tamat, masih permulaan yang sangat minim”, ungkapnya. (shodiq ramadhan)
http://www.suara-islam.com/news/berita/nasional/969-uu-pornografi-harus-diperkeras