Perbuatan Harus Terikat Dengan Syari'at


Perbuatan Harus Terikat Dengan Syari'at

Oleh: Azhari


hayatulislam.net - Tolok ukur suatu perbuatan terikat dengan hukum syara’, apakah wajib, sunah, haram, makruh atau mubah. Seorang muslim/muslimah akan dimintai pertanggung jawaban atas yang apa yang diperbuatnya,

Maka demi Rabbmu, pasti Kami akan menanyakan (menghisab) mereka tentang apa yang mereka kerjakan dahulu. (Qs. al-Hijr [15]: 92-93).

Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat al-Qur'an dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan melain Kami menjadi saksi atasmu diwaktu kamu melakukannya (Qs. Yunus [10]: 61).

Begitu juga para sahabat menanyakan terbiasa menanyakan suatu perbuatan kepada Rasulullah, sebelum melakukannya.

Ibnu Mubarak meriwayatkan hadits bahwa Usman bin Madh’un telah datang kepada Rasulullah dan bertanya: Apakah aku diizinkan melakukan istisha’ (pengebirian)? Jawab Rasul: Bukan tergolong umatku yang melakukan pengebirian, baik terhadap dirinya maupun terhadap orang lain, dan sesungguhnya pengendalian syahwat bagi umatku adalah shaum. Kemudian dia bertanya lagi: Apakah aku diizinkan melakukan perjalanan (keberbagai negara)? Rasul mejawab: Perjalanan bagi umatku adalah jihad fi sabilillah. Ibnu Madh’un bertanya lagi: Apakah aku diizinkan bertapa? Rasul menjawab: Bertapanya umatku adalah duduk didalam sambil menunggu shalat mesjid.

Dilain hal diamnya (taqrir) Rasulullah terhadap perbuatan sahabat menunjukkan dibolehkannya (mubah) perbuatan tersebut, dengan syarat perbuatan tersebut dilihat langsung oleh Rasul atau beritanya sampai kepada Rasul. Tetapi bukan diamnya al-Qur'an, karena al-Qur'an adalah kalamullah dan mustahil Allah tidak tahu perbuatan setiap manusia,

Kami melakukan sedangkan al-Qur'an masih turun. [Al-Hadits]

Hadits ini menunjukkan bahwa mereka melakukan ‘azl dan Rasulullah masih hidup dan mendiamkannya, sehingga dibolehkan (mubah) melakukan ‘azl. Begitu juga saat para sahabat memakan biawak, Rasul mendiamkannya meskipun Rasul tidak ikut memamakannya.

Dengan demikian jelas bahwa setiap perbuatan terikat dengan hukum syara’, dan akan dihisab nanti di Yaumil akhir atas setiap perbuatan yang kita lakukan. Bagaimana mungkin suatu perbuatan tidak terikat dengan hukum syara’, sementara di Yaumil akhir nanti kita dihisab atas perbuatan tersebut. Kontradiksi bukan? Kalau semua perbuatan boleh atau tidak terikat hukum syara’ maka buat apa lagi dihisab.

Maka demi Rabbmu, pasti Kami akan menanyakan (menghisab) mereka tentang apa yang mereka kerjakan dahulu. (Qs. al-Hijr [15]: 92-93).

Wallahua’lam

0 komentar for �Perbuatan Harus Terikat Dengan Syari'at�

Leave comment

Recent Post

Coming Soon